Metrotvnews.com, Jakarta:
Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji melaporkan tim jaksa eksekutor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai, proses hukum yang dikenakan pada Susno telah melanggar undang-undang dan hak asasi menusia (HAM).

Menurut kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, Selasa (30/4), ada beberapa alasan mereka melaporkan jaksa ke Komnas HAM. Antara lain, eksekusi susno di Bandung melanggar hukum acara.

"Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku. Itu kan, oleh tim eksekutor melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar Pasal 17. Inilah yang kami laporkan kepada Komnas HAM," kata Fredrich di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Selain itu, menurutnya, perlakuan aparat hukum terhadap Susno selama ini semena-mena. Susno sering diperlakukan seperti penjahat besar yang dicekal, diteror, rumah digeledah tanpa surat penggeledahan.

"Kami berpikir, mau dikemanakan aturan perundangan kita. Kalau pihak keamanan sudah tidak menghormati UU sangat prihatin NKRI mau dibawa ke mana,” tegasnya.

Kuasa hukum lain Susno, Firman Wijaya mengatakan, posisi Susno sebagai whistle blower yang mengetahui sejumlah kasus besar seperti Bank Century terancam. Dan menurutnya, ini merupakan potret suram dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus Pak Susno menunjukkan penegakan hukum terhadap whistle blower ada dalam potret suram. Whistle blower yang ada dalam program pemerintah akan terancam. Saya yakin akan menjadi kebangkrutan awal terhdap program whistle blower. Padahal itu merupakan ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan penegakan hukum. Kasus Susno merupakan ironi,” tegasnya.

Firman menjelaskan, posisi Susno saat ini dalam keadaan tertekan. Bahkan bukan saja bagi Susno tetapi bagi keluarganya. Firman melanjutkan, sebagai orang yang memegang berbagai kasus besar, dalam keadaan terjepit dan tertekan, Susno tentu berani membongkar.

"Saat ini terjadi upaya pembungkaman terhadap sikap kritis dari Susno. Tidak semua orang mengambil risiko seperti Susno. Apalagi dalam kasus-kasus yang besar. Dia pasti berani,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak Jumat, 26 April.

Adapun Susno diketahui sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejari Jaksel. Bahkan Kejaksaan Agung telah meminta Susno untuk menyerahkan diri. Susno ngotot dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan di antaranya MA tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dan menyatakan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pemilu Kada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, pihaknya juga akan mencari pasal dari undang-undang HAM yang mungkin dilanggar oleh eksekutor kejaksaan sebagaimana yang dilaporkan tim kuasa hukum Susno. "Kita minta keterangan saja, minta informasi dari teman-teman Kejaksaan. Itu yang paling cepat, paling gampang," kata Nurkholis.

Komnas HAM, lanjut Nurkholis, nantinya hanya akan memberian pertimbangan berdasarkan temuan yang didapatkan apakah benar ada perlindungan HAM atau tidak. Tapi pada prinsipnya, semua warga negara wajib dilindungi hak asasinya. “Hanya pertimbangan dari aspek HAM dan bukan secara fisik melindungi,” katanya.

Pertimbangan ini juga menurutnya bukan untuk membatalkan apalagi menunda eksekusi yang dilakukan kejaksaan. (Herybertus Lesek)

Sumber:metroTV.news

0 comments:

Posting Komentar

 
Top