Sesuai Peraturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2, acuan harga minimum yang ditetapkan sebelumnya (Rp 95 juta) bisa direvisi jika terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi. Acuan perubahan ini bisa dilihat dari data inflasi, nilai tukar rupiah, dan kenaikan harga bahan baku. 

wallpaper new car 2014 HD

Harga Mobil Murah Akan Naik di Bulan Oktober 2014


Kompas.com - Usulan kenaikan harga acuan program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau juga dikenal dengan Low Cost and Green Car (LCGC) oleh kalangan produsen mobil mulai menunjukkan hasil. Menurut salah dua petinggi Daihatsu, pemerintah telah sepakat menaikkan harga acuan semula Rp 95 juta off the road.

Sesuai Peraturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2, acuan harga minimum yang ditetapkan sebelumnya (Rp 95 juta) bisa direvisi jika terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi. Acuan perubahan ini bisa dilihat dari data inflasi, nilai tukar rupiah, dan kenaikan harga bahan baku. 

"Saya dengar sudah ada keputusannya, mendapat izin kenaikan 6,6 persen bagi Daihatsu," jelas sumber kepada KompasOtomotif, Jumat (19/9/2014). 

Kenaikan ini juga wajib mengacu pada kondisi atau indikator ekonomi dari Badan Pusat Statistik menyangkut inflasi. Nilai tukar kurs tengah rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dari Bank Indonesia. Serta, hasil verifikasi surveyor untuk penelusuran kenaikan harga bahan baku yang terjadi.

"Kenaikan harga efektif mulai bergulir 1 Oktober 2014, bulan depan," lanjut sumber itu lagi.

Sumber kedua perusahaan menjelaskan, Daihatsu mulai memproduksi Ayla dan Agya pada Juli 2013 lalu. Pengajuan status sebagai produk mobil murah dan ramah lingkungan baru dilakukan mulai 28 Agustus 2013. "Artinya, sudah lewat dari setahun Daihatsu memproduksi LCGC," jelas sumber itu. 

Pengajuan kenaikan harga mobil murah sudah mulai disampaikan para produsen otomotif peserta program KBH2 sejak awal 2014. Tapi, pemerintah Indonesia sengaja menunda kenaikan harga sampai setahun minimal setahun masa produksi, sebelum merevisinya.

0 comments:

Posting Komentar

 
Top