Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal pemilik "Asep Hendro Racing Sport" (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu.

"Sejak tanggal 15 April 2013 KPK melakukan permintaan cegah terhadap beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan pegawai pajak, yang berlaku enam bulan terhadap enam orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Enam orang yang dicegah tersebut adalah penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal kantor wilayah Jakarta Pusat Pajak Pargono Riyadi, Rukimin Cahyanto alias Andreas, mantan pebalap Asep Yusuf Hendra Permana pemilik AHRS, Trijoko Putranto yang bekerja sebagai staf pemasaran AHRS, Wawan Firdaus selaku manager keuangan AHRS dan Sudiarto Budiyuwono selaku konsultan pajak.
"Mereka dicegah agar bila kesaksiannya diperlukan sewaktu-waktu dapat segera diperiksa," ungkap Johan.
Pada hari ini KPK juga memeriksa Wawan, Suherwin dan Trijoko sebagai saksi untuk tersangka Pargono Riyadi.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Pargono yang disangkakan pasal-pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50-300 juta.
Menurut pengakuan Asep Hendro, Pargono berusaha memeras pajak pribadinya saat berada di Garut pada 2006 sebesar Rp600 juta, bila Asep tidak membayar maka ia akan dipermasalahkan.
Pengacara Asep Fajar Marpaung mengatakan bahwa kliennya sudah menyerahkan uang Rp350 juta kepada Pargono, tapi Pargono tidak terima dan disepakati memberi uang Rp25 juta.
Saat pemberian uang dari seorang perantara bernama Rukimin Tjahyanto Sudiarto kepada Pargono, penyidik KPK menangkap keduanya di stasiun Gambir pada Selasa (9/4), menyusul penangkapan Asep Hendro, Wawan dan Sudiarto yang berprofesi sebagai konsultan.
KPK menahan Pargono rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK, sedangkan empat orang lain dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.(tp)


Sumber : yahoo.com

0 comments:

Posting Komentar

 
Top