Banyak wanita di Indonesia yang menggunakan hijab, tapi mengenakan pakaian yang tidak menutupi auratnya, seakan-akan tidak paham makna dari menggunakan hijab itu sendiri. Selain itu, mereka juga sering berfoto dan memamerkannya di berbagai tempat, termasuk media sosial.
Bolehkan Ada Fans Page Facebook Jilboobs ?
id.techinasia.com - Pernah melihat pengguna hijab di tempat umum? Belakangan hijab telah menjadi tren yang berkembang tak hanya di kota besar, tetapi juga merambah ke kota-kota kecil. Hijab adalah suatu kewajiban bagi wanita muslimah yang taat. Mereka diwajibkan untuk mengenakan penutup di area kepala untuk menutupi aurat atau bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut Islam. Selain itu, pakaian yang dikenakan pun juga menutupi aurat lain seperti lengan dan kaki.
Namun, meskipun trennya sedang marak, ada banyak wanita di Indonesia yang menggunakan hijab, tapi mengenakan pakaian yang tidak menutupi auratnya, seakan-akan tidak paham makna dari menggunakan hijab itu sendiri. Selain itu, mereka juga sering berfoto dan memamerkannya di berbagai tempat, termasuk media sosial.
Dari fenomena tersebut, muncul sebuah halaman Facebook dengan nama “Jilboobs”. Istilah tersebut merupakan penggabungan dari dua buah kata, yakni “Jilbab” dan – maaf – “Boobs”. Jilboobs ini merupakan nama halaman Facebook yang memamerkan foto-foto wanita yang mengenakan hijab, tapi dengan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh. Hingga artikel ini dimuat, akun ini sukses menarik 29.186 likes.
Tidak jelas apa tujuan pembuat akun Facebook ini. Sepertinya, tujuan dari sang admin membuat akun tersebut adalah untuk mengingatkan bahwa Jilboobs ini salah. Sayangnya, foto-foto yang dimuat di halaman Jilboobs sepertinya tak jelas asal usulnya. Apakah mengambil dari akun Facebook lain atau bukan.
Pertanyaannya terbesarnya, Bolehkah halaman Jilboobs muncul ?
Bolehkah pemiik halaman ini menyebarkan foto tanpa izin? Tentu saja tidak. Sebenarnya pemerintah telah mengatur hal ini dalam undang-undang. UU ITE telah jelas menyebutkan pada Pasal 27 ayat 1 yang berisi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” dan ayat 3 yang berisi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
0 comments:
Posting Komentar